Untuk Kuntadi Jampidsus, Burhanuddin menegaskan bahwa pergantian pimpinan tidak boleh menghambat penanganan perkara korupsi.
Ia meminta konsolidasi internal segera dilakukan agar seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan independen, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Selain itu, Burhanuddin juga menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas tersangka berinisial DR dan FA yang dilimpahkan dari penyidik Polri tetap ditangani oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Di bidang pengembangan sumber daya manusia, Harli Siregar Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, diminta melakukan modernisasi sistem pendidikan dan pelatihan dengan kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta dinamika hukum global.
Sedangkan Patris Yusrian Jaya Kepala Badan Pemulihan Aset, didorong untuk membuktikan efektivitas lembaganya dalam mengoptimalkan penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana secara transparan dan akuntabel.







