Perkuat Keselamatan Jalur KA Jember-Kalisat, DJKA Uji Fungsi Jembatan BH 307 dan 312
Kamis, 6 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Kondisi terkini Stasiun Bondowoso, Jawa Timur pada Selasa (27/1/2026). Foto: BTP Surabaya
Setelah trase ditetapkan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat disusun.
Aspek keselamatan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah perlu mengkaji kondisi ruang manfaat jalan (rumaja) dan ruang milik jalan (rumija), sterilisasi jalur, serta keberadaan perlintasan sebidang di sepanjang trase.
Denny mengatakan koordinasi di Bondowoso merupakan tahap awal untuk membuka pembahasan teknis yang lebih mendalam.
Selanjutnya, pemerintah akan memetakan kebutuhan sekaligus melengkapi dokumen perencanaan.
“Jadi saya tidak bisa menetapkan. Kita mantapkan dulu dokumen perencanaannya, kemudian barulah kita berbicara terkait dengan skema pembiayaan dan lain sebagainya karena kan investasinya besar,” kata Denny.