Rudi Margono Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegaskan penyidik dapat melakukan upaya paksa apabila Febrie Adriansyah (FA) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Rudi saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kejaksaan Agung terkait ketidakhadiran Febrie dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut Rudi, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena adanya perkara baru tersebut, Febrie harus lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum penyidik menentukan status hukumnya.
“Pada tanggal 20 Juli kemarin kami menerbitkan Sprindik Nomor 3 terkait dugaan tindak pidana TPPU. Seharusnya pada hari Rabu kemarin FA eks Jampidsus diperiksa sebagai saksi. Jangan sampai ada bias kenapa menjadi saksi, karena ada Sprindik baru sehingga untuk kebutuhan pemeriksaan harus diperiksa lebih dahulu,” kata Rudi, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

NOW ON AIR SSFM 100

