Selain itu, praktik peradilan melalui putusan praperadilan juga menjadi pertimbangan agar proses penyidikan tidak menimbulkan cacat hukum.
Rudi mengungkapkan, panggilan pertama terhadap Febrie tidak dipenuhi. Karena itu, penyidik kembali melayangkan panggilan kedua pada hari ini.
Apabila kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa sesuai ketentuan KUHAP.
“Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini, penanganan perkara eks Jampidsus tetap berlanjut,” tegas Rudi.
Selain itu, Rudi menyebut tim penyidik masih terus mendalami seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah diterima. Berkas perkara hasil penyerahan dari penyidik telah dipelajari selama hampir dua pekan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

NOW ON AIR SSFM 100

