Jumat, 24 Juli 2026

Jamwas Kejagung: Penyidik Bisa Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Mangkir Lagi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Antara

Selain itu, praktik peradilan melalui putusan praperadilan juga menjadi pertimbangan agar proses penyidikan tidak menimbulkan cacat hukum.

Rudi mengungkapkan, panggilan pertama terhadap Febrie tidak dipenuhi. Karena itu, penyidik kembali melayangkan panggilan kedua pada hari ini.

Apabila kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa sesuai ketentuan KUHAP.

“Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini, penanganan perkara eks Jampidsus tetap berlanjut,” tegas Rudi.

Selain itu, Rudi menyebut tim penyidik masih terus mendalami seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah diterima. Berkas perkara hasil penyerahan dari penyidik telah dipelajari selama hampir dua pekan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Jumat, 24 Juli 2026
30o
Kurs