Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan satu tersangka baru kasus pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, atas nama Ertika Dinawati Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.
I Gede Punia Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik uang pungli ke ratusan pemohon izin atas perintah dan sepengetahuan atasannya dengan total sekitar Rp1,3 miliar.
“Satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, pungli dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” katanya, Rabu (29/7/2026).
BACA JUGA: Selidiki Dugaan Pungli Perizinan, Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim
Punia menjelaskan, Ertika memerintahkan tersangka Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang pada 217 pemohon izin.
Selain itu, Ertika juga memungut uang pungli secara mandiri dari beberapa pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas.
“Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dilakukan sendiri atau dipungut sendiri oleh tersangka Ertika kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan dari tersangka Aris Mukiyono,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Ertika juga diketahui memerintahkan Hermawan untuk membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli yang dikumpulkan dan telah disetujui.
Aksi pungli itu, lanjutnya, menyasar seluruh pengurus dan pengusaha yang mengajukan perizinan di wilayah Jawa Timur, mencakup sektor pertambangan, air tanah, dan izin terkait lainnya.
“Ya, semua. Pengusaha pertambangan, air, tanah. Jadi semua yang ada keterkaitan dengan pengurusan perizinan,” tambahnya.
Sampai sekarang, total barang bukti yang disita oleh Kejati Jatim dari Ertika senilai Rp1,9 miliar, termasuk kalung emas seberat 19,65 gram dan 2 buah logam mulia masing-masing 25 gram. Kemudian, untuk total keseluruhan dari pungli ini mencapai Rp8,4 miliar.
BACA JUGA: Kepala ESDM Jatim Jadi Tersangka Dugaan Pungutan Liar Perizinan
BACA JUGA: Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim
Selain uang tunai, barang bukti lain yang disita meliputi 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam Nopol L 1275 ABD beserta STNK dan BPKB, 1 buah kalung emas seberat 19,65 gram, dan 2 buah logam mulia masing-masing 25 gram.
Terkait barang bukti emas, kata Punia, perhiasan tersebut merupakan hasil konversi dari uang pungli.
“Wujudnya diubah jadi emas. Jadi ini tadi yang kami sampaikan jadi satu keseluruhan dan kemudian ada bentuk-bentuk lain yang kemudian kami lakukan penyitaan di dalam perkembangan perkara ini,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, Ertika disangkakan melanggar tiga pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini tersangka menjalani penahanan di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, sampai 16 Agustus 2026,” tutupnya.(kir/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

