“Terkait adanya narasi yang menghubungkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara narkotika tertentu, kami mengimbau agar tidak terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat tanpa berdasarkan fakta dan keterangan resmi,” tuturnya.
Hadi juga menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba secara profesional dan berlandaskan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun profesi pihak yang terlibat.
“Yang dapat kami pastikan, Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika dan setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum, tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun status pihak yang ditangani,” pungkas Hadi.
Sekedar diketahui, tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta lima orang lainnya di suatu hotel di Kota Surabaya karena menggelar pesta narkoba pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Tiga wakil rakyat tersebut adalah U anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, A yang menjabat sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi dan AR anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R.
NOW ON AIR SSFM 100

