AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan proses hukum kasus narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dan lima orang lainnya hanya dilakukan restorative justice (RJ).
Kata dia, alasan dilakukan RJ karena jumlah barang bukti yang ditemukan di TKP tercatat masih di bawah jumlah batas sesuai regulasi dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).
“Karena barang bukti yang ditemukan ada di bawah batas aturan, kami proses kasus ini secara restorative justice untuk delapan pelaku,” katanya, Rabu (30/9/2026).
Hadi menjelaskan pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat. Mereka melapor adanya pecandu narkoba dengan inisial N yang sedang berpesta di sebuah hotel.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Sementara dari hasil tes urine, tujuh orang positif ekstasi, sedangkan N positif ekstasi dan sabu,” ungkapnya. (wld/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

