Senin, 2 November 2026

Kapolrestabes Surabaya Ungkap Alasan Mutasi 7 Anggota Satresnarkoba, Diduga Langgar SOP

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya saat ditemui awak media di Mapolrestabes, Senin (2/11/2026). Foto: Dok. Humas Polrestabes Surabaya

AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan proses hukum kasus narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dan lima orang lainnya hanya dilakukan restorative justice (RJ).

Kata dia, alasan dilakukan RJ karena jumlah barang bukti yang ditemukan di TKP tercatat masih di bawah jumlah batas sesuai regulasi dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).

“Karena barang bukti yang ditemukan ada di bawah batas aturan, kami proses kasus ini secara restorative justice untuk delapan pelaku,” katanya, Rabu (30/9/2026).

Hadi menjelaskan pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat. Mereka melapor adanya pecandu narkoba dengan inisial N yang sedang berpesta di sebuah hotel.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Sementara dari hasil tes urine, tujuh orang positif ekstasi, sedangkan N positif ekstasi dan sabu,” ungkapnya. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Senin, 2 November 2026
30o
Kurs