Selasa, 21 Juli 2026

Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Kejagung, Yusril Nilai KPK Belum Perlu Turun Tangan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Foto: Kemenko Kumham Imipas

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurutnya, penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung perlu diberi kesempatan untuk berjalan secara profesional dan transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

“Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track. Dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain, termasuk Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung.

Selain fungsi supervisi, KPK juga dapat mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi syarat tertentu, seperti proses penyidikan yang berjalan terlalu lama, melibatkan aparat penegak hukum, atau menjadi perhatian luas masyarakat dengan nilai kerugian maupun perkara yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Yusril menegaskan kewenangan tersebut tidak harus langsung digunakan apabila proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur.

“Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan,” ujarnya dilansir dari Antara.

Menanggapi kekhawatiran publik karena perkara tersebut melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung, Yusril meyakini proses hukum tetap dapat berlangsung secara objektif.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya penyidikan agar tetap akuntabel. “Kita awasi bersama-sama agar prosesnya berjalan profesional dan transparan,” katanya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mantan Jampidsus tersangkut perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Febrie mengumumkan pengunduran dirinya pada 11 Juli 2026. Pada hari yang sama, kepolisian menetapkannya sebagai tersangka sebelum berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
28o
Kurs