“Sebagai PPK, ada dugaan ikut mengatur proses pengadaan, seperti penggelembungan harga dan pengarahan pemilihan penyedia. Hal itu dilakukan bersama penyedia yang saat ini sudah kami tahan,” ujarnya.
Meski demikian, BU hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif, penanganan hukumnya tidak dilakukan sepenuhnya oleh penyidik Jampidsus, melainkan melalui mekanisme penyidikan koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Bukan karena perbuatannya dilakukan di lingkungan militer, tetapi karena statusnya sebagai anggota TNI aktif, sehingga penyidikannya dilakukan secara koneksitas bersama Jampidmil,” jelas Syarief.
Brigjen TNI Andi Suci Direktur Penindakan Jampidmil membenarkan bahwa BU merupakan anggota Korps Peralatan (Cpl) TNI. Pihaknya akan kembali memeriksa BU sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas.
“Dalam penyidikan di Pidsus, BU memang sudah diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam mekanisme koneksitas kami akan melakukan pemeriksaan kembali karena melibatkan penyidik polisi militer dan oditurat militer,” kata Andi.(faz/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

