Rabu, 4 November 2026

Kasus Penyadapan Presiden, Eks Wakapolri Sebut Belum Cukup Bukti Dikatakan Makar

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi Penyadapan. Foto: The Law Offices of Arash Hashemi

Komjen Pol (Purn) Oegroseno mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) menilai, dugaan penyadapan terhadap Prabowo Subianto Presiden dan sejumlah pejabat negara belum cukup bukti untuk dikategorikan sebagai tindak pidana makar.

Oegroseno merujuk Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Menurut dia, unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut belum terpenuhi berdasarkan informasi dan alat bukti yang diketahuinya saat ini.

“Kalau ke arah makar saya belum menemukan itu karena unsur-unsur makar yang diatur di KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini Pasal 191 makar terhadap presiden wakil presiden unsurnya belum bisa cukup lah alat buktinya belum cukup,” ujarnya dalam wawancara bersama Radio Suara Surabaya, Rabu (4/11/2026) siang.

Meski demikian, Oegroseno tidak menutup kemungkinan penyidikan kasus dugaan penyadapan tersebut menemukan alat bukti tambahan yang dapat mengubah perkembangan penanganan perkara.

Di luar persoalan makar, dia menilai penyadapan terhadap Presiden maupun pejabat negara lainnya dapat menjadi tindakan ilegal apabila tidak memenuhi ketentuan hukum. Menurutnya, penyadapan hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu dan harus melalui prosedur yang telah diatur.

Dia merujuk Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai dasar pengaturan penyadapan.

“Sekarang siapapun enggak boleh disadap, masyarakat enggak boleh. Di Indonesia ini dari masyarakat siapapun sampai presiden enggak boleh disadap kecuali memang ada peristiwa pidana, ada laporan polisinya,” kata Oegroseno.

Oegroseno menjelaskan, aparat penegak hukum harus memiliki dasar dan memenuhi prosedur sebelum melakukan penyadapan. Salah satunya, terdapat laporan polisi sebagai landasan tindakan tersebut.

Apabila penyadapan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum, Oegroseno menilai tindakan itu mengarah pada penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan.

“Yang jelas ya harus berani katakan ada penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” ujarnya.

Oegroseno menambahkan, dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut perlu dilihat sebagai perbuatan perorangan dan tidak serta-merta menjadi tanggung jawab institusi Polri. Setiap anggota kepolisian, kata dia, tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. (ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Rabu, 4 November 2026
30o
Kurs