Menurut Hengky, kasus ini menjadi bahan evaluasi penting terhadap sistem pengawasan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta agar penyelundupan narkotika dengan memanfaatkan jalur awak pesawat tidak kembali terjadi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengetatan yang dilakukan hanya menyasar pemeriksaan barang bawaan. Sementara pemeriksaan kesehatan maupun tes narkoba terhadap awak pesawat merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan dan masing-masing maskapai.
“Pengetatan screening ini berlaku bagi seluruh awak pesawat, baik warga negara asing maupun awak pesawat Indonesia yang melayani rute penerbangan,” ujarnya dilansir dari Antara.
Kasus ini bermula dari penangkapan pilot asal Malaysia berinisial MS (39) yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika internasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS dinyatakan positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika.
“Jadi pilot ini positif MDMA, ekstasi, methamphetamine, dan kokain di dalam tes urinnya. Berarti kemungkinan pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya memakai,” ungkap Hengky.
NOW ON AIR SSFM 100

