Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 14 bungkus berisi total 70.144 butir ekstasi disembunyikan di dalam koper bagasi milik tersangka. Paket-paket tersebut diletakkan di bawah tumpukan pakaian untuk mengelabui petugas.
“Di dalam koper besar tersebut, total ada sebanyak 14 bungkus ekstasi yang berisi total 70.144 butir disembunyikan di bawah tumpukan pakaian,” ujarnya.
Menurut Bea Cukai, tersangka memanfaatkan fasilitas jalur khusus awak pesawat atau claim tag crew saat proses kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta sehingga proses pemeriksaan berbeda dengan penumpang reguler.
Penyidik juga mendalami keterlibatan jaringan yang mengendalikan aksi penyelundupan tersebut. Berdasarkan pengakuan awal, tersangka dijanjikan bayaran sekitar 50.000 ringgit Malaysia atau setara kurang lebih Rp220 juta untuk sekali menjalankan misi penyelundupan.
“Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia diupah 50.000 Ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara,” kata Hengky.
Saat ini aparat masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap aktor utama dan jaringan narkotika internasional yang diduga berada di balik aksi penyelundupan tersebut. (ant/saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

