Kasus kekerasan yang dialami YTR (29) di Kabupaten Bandung menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan korban kekerasan dalam relasi pacaran. Selama ini, kekerasan dalam hubungan personal kerap dianggap sebagai urusan pribadi, sehingga penanganan dan perlindungan terhadap korban sering terlambat diberikan.
Veronica Tan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan kekerasan dalam pacaran tidak boleh ditoleransi dan harus diproses melalui mekanisme hukum yang berpihak pada korban.
“Kami mengecam keras tindak kekerasan terhadap korban YTR. Penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan,” ujar Veronica dalam konferensi pers di Kantor LPSK.
Menurut Veronica, masyarakat perlu lebih peka mengenali tanda-tanda kekerasan dalam hubungan, mulai dari perilaku mengontrol, manipulasi, isolasi, hingga kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Relasi pacaran, kata dia, tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan.
“Pemerintah berupaya membangun kesadaran di masyarakat bahwa kekerasan dalam bentuk apapun dan dalam relasi apapun tidak dapat ditoleransi. Ketika sudah terjadi kekerasan dalam suatu hubungan, hal tersebut bukan lagi menjadi masalah ranah pribadi, tetapi merupakan tindakan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Pemerintah saat ini tengah memperkuat sistem layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Program tersebut mulai dijalankan di DKI Jakarta dan ditargetkan dapat diperluas ke berbagai daerah.
Program ini memastikan setiap pihak memiliki peran yang jelas dalam penanganan korban, termasuk dalam pengelolaan dukungan dan pembiayaan anggaran layanan. Ke depan, Wamen PPPA berharap sistem ini dapat direplikasi di berbagai daerah, mulai dari Jabodetabek, Pulau Jawa, hingga wilayah terpencil, sehingga terbangun ekosistem layanan yang mampu memberikan respons cepat, tepat, dan komprehensif bagi korban kekerasan.
Sementara itu Achmadi Ketua LPSK mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen dan koordinasi dengan rumah sakit, penyidik, keluarga, serta korban untuk memastikan perlindungan dan pendampingan berjalan selama proses hukum berlangsung.
Urgensi penguatan perlindungan korban juga tercermin dari tingginya kasus kekerasan dalam relasi intim. Sri Nurherwati Wakil Ketua LPSK mengungkapkan, sebanyak 86 persen permohonan yang diterima lembaganya hingga pertengahan 2026 berkaitan dengan kekerasan dalam relasi intim, termasuk hubungan pacaran.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan personal masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan respons lebih kuat dari negara. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, LPSK menyiapkan mekanisme khusus untuk memastikan kelompok rentan, termasuk perempuan, memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh.
“LPSK akan membangun mekanisme khusus agar korban, termasuk korban YTR di Bandung maupun korban di wilayah lainnya, dapat terakomodasi, terlindungi, dan terpenuhi hak-haknya. Kemen PPPA dan LPSK sebagai perwakilan negara akan terus bekerja sama bersama para pendamping dan jurnalis untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban, serta memastikan pemenuhan hak sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Sri Nurherwati.
Sementara itu, Women Crisis Center (WCC) Perempuan Nusantara mendorong pemerintah menjadikan kasus YTR sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat layanan korban dan meningkatkan upaya pencegahan kekerasan berbasis gender. Selain penegakan hukum, korban dinilai perlu mendapat akses yang cepat terhadap layanan medis, rehabilitasi psikologis, pendampingan, hingga pemulihan.(lea/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

