Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Nadiem divonis dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, tim penuntut umum telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Setelah itu, jaksa menyatakan upaya hukum banding atas perkara tersebut.
“Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang di Jakarta, Kamis (2/6/2026) yang dikutip Antara.
Menurut Anang, salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memori banding adalah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.
“Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan,” ujarnya.
Meski mengajukan banding, Kejagung menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dikenai uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia mengatakan langkah hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran sekaligus membela dirinya atas putusan pengadilan. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

