Jumat, 3 Juli 2026

Kejagung Kejar Aset Tersangka Aseng, Sita Lamborghini, Alat Berat hingga Emas 8 Kg

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset di antaranya mobil bernilai tinggi milik tersangka SDT alias Aseng dan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat. Foto: istimewa

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka SDT alias Aseng dan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat.

Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggelar penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta selama enam hari, sejak 11 hingga 16 Juni 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan penyidik berkomitmen menelusuri dan mengamankan seluruh aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Tim penyidik akan terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi maupun yang dikuasai oleh tersangka dan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, penyidik menemukan sebuah mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga milik tersangka SDT alias Aseng. Kendaraan tersebut sempat disembunyikan di sebuah gang, sementara kunci mobilnya dibuang ke dalam parit untuk menghindari penyitaan.

Selain Lamborghini, penyidik juga menyita berbagai aset lainnya, yakni satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, tiga kendaraan operasional tambang merek Triton, empat bidang tanah beserta bangunan di Kota Pontianak, serta dua bidang tanah kosong yang juga berada di Pontianak.

Pengembangan penyidikan juga dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terafiliasi dengan tersangka. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan berat keseluruhan mencapai delapan kilogram.

Menurut Anang, penyitaan aset menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum agar kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

“Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga mengoptimalkan asset recovery sehingga aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diamankan untuk kepentingan proses hukum dan pemulihan kerugian negara,” kata Anang.

Dalam perkara ini, penyidik menduga SDT alias Aseng sejak 2017 memperoleh dan memanfaatkan IUP PT QSS tanpa didahului proses due diligence yang sah.

Tersangka diduga menggunakan data yang tidak benar serta tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah konsesi dengan menggunakan dokumen milik PT QSS.

Selanjutnya, hasil produksi bauksit tersebut diduga diekspor sepanjang 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter), yang merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin ekspor mineral.(faz/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 3 Juli 2026
28o
Kurs