Senin, 31 Agustus 2026

Kejagung Sita Rp401 Miliar dari PT CNI dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Uang tunai senilai Rp401 miliar disita penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020, Senin (31/8/2026). Foto: Antara

Saiful menjelaskan, PT CNI diduga bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap hasil uji kadar nikel.

Hal tersebut diduga dilakukan agar kadar nikel yang tercantum dalam dokumen berada di bawah 1,7 persen sehingga memenuhi ketentuan untuk ekspor.

Padahal, menurut penyidik, ketentuan ekspor mengharuskan kadar nikel berada di atas 1,7 persen.

Dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses tersebut kemudian disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.

Saiful mengatakan pengembalian uang tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 31 Agustus 2026
30o
Kurs