Kasus Suap Tambang Nikel Sultra Masuk Tahap Penuntutan, HS Eks Komisioner Ombudsman Diserahkan ke Jaksa
Selasa, 9 Juni 2026 | 01:10 WIB
Uang tunai senilai Rp401 miliar disita penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020, Senin (31/8/2026). Foto: Antara
Saiful menjelaskan, PT CNI diduga bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap hasil uji kadar nikel.
Hal tersebut diduga dilakukan agar kadar nikel yang tercantum dalam dokumen berada di bawah 1,7 persen sehingga memenuhi ketentuan untuk ekspor.
Padahal, menurut penyidik, ketentuan ekspor mengharuskan kadar nikel berada di atas 1,7 persen.
Dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses tersebut kemudian disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.
Saiful mengatakan pengembalian uang tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.