Senin, 31 Agustus 2026

Kejagung Sita Rp401 Miliar dari PT CNI dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Uang tunai senilai Rp401 miliar disita penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020, Senin (31/8/2026). Foto: Antara

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek pemidanaan, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujarnya dilansir dari Antara.

Sementara itu, Kejagung belum menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Saiful mengatakan penyidik masih menyusun konstruksi peristiwa pidana sekaligus melengkapi alat bukti.

Proses tersebut dilakukan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perannya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.

“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” ujarnya. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 31 Agustus 2026
30o
Kurs