Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek pemidanaan, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujarnya dilansir dari Antara.
Sementara itu, Kejagung belum menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Saiful mengatakan penyidik masih menyusun konstruksi peristiwa pidana sekaligus melengkapi alat bukti.
Proses tersebut dilakukan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perannya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” ujarnya. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

