Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan BGN Terkait Kasus MBG
Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB
Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Istimewa
Atas praktik tersebut, penyidik menduga LMI memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penjualan titik SPPG yang disyaratkan membeli food tray melalui PT SGI.
Atas perbuatannya, LMI disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Syarief menambahkan, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap LMI selama 20 hari ke depan. “Terhadap tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.(faz/bil/ham)