Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap LMI yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 hingga Maret 2025, kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025, diduga memanfaatkan jabatannya dalam pelaksanaan Program MBG.
Pada awal 2025, LMI diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RD mendirikan PT SGI sebagai perusahaan yang digunakan untuk menjual alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan disebut telah ditentukan oleh LMI.
Penyidik juga menduga LMI meminta izin kepada seseorang berinisial SS agar PT SGI dapat menjual food tray kepada calon mitra SPPG, dengan imbalan proses verifikasi mitra dapat diloloskan.
“Setelah terjadi kesepakatan, LMI kemudian mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli food tray dari PT SGI,” ujar Syarief.
Setiap pembayaran pembelian food tray yang dilakukan calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk menyetujui calon mitra tersebut.

NOW ON AIR SSFM 100

