Anang menjelaskan, penetapan DS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli.
Penyidik juga telah menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya berdasarkan penetapan pengadilan, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersangka DS bersama-sama dengan para penyelenggara negara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69,” ujar Anang.
Selain menetapkan tersangka, penyidik JAM PIDSUS juga melakukan upaya penyelamatan keuangan negara. Sejumlah uang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS.
Dari PT CNI, penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
NOW ON AIR SSFM 100

