Jumat, 16 Oktober 2026

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Korupsi Nikel, Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
DS Dirut PT CNI saat akan ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Foto: istimewa

Anang menjelaskan, penetapan DS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli.

Penyidik juga telah menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya berdasarkan penetapan pengadilan, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersangka DS bersama-sama dengan para penyelenggara negara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69,” ujar Anang.

Selain menetapkan tersangka, penyidik JAM PIDSUS juga melakukan upaya penyelamatan keuangan negara. Sejumlah uang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS.

Dari PT CNI, penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
34o
Kurs