Penyidik juga menyita uang dari hasil penggeledahan di kantor PT CNI berupa USD 120.400 dan uang tunai rupiah sebesar Rp6,21 miliar.
Selain itu, terdapat pengembalian uang yang diduga berasal dari suap kepada penyelenggara negara. Rinciannya, Rp194,5 juta dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rp1,085 miliar dari pihak Sucofindo.
Dalam konstruksi perkara, Kejagung menduga PT CNI melakukan ekspor nikel pada periode 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, itu diduga menggunakan dokumen hasil pengujian kadar nikel yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sebagai persyaratan ekspor.
Menurut penyidik, DS diduga meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan PT CNI untuk memenuhi persyaratan ekspor nikel.
NOW ON AIR SSFM 100

