Jumat, 16 Oktober 2026

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Korupsi Nikel, Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
DS Dirut PT CNI saat akan ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Foto: istimewa

Setelah dokumen uji kadar diterbitkan, DS diduga meminta penerbitan rekomendasi izin ekspor kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penyidik menduga MTP, yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, bersama BS, yang menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, memenuhi permintaan penerbitan rekomendasi tersebut meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Padahal, RKAB merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.

Penyidik selanjutnya menduga DS meminta MHI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta NR, selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara pada instansi yang sama, agar tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

Akibatnya, persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi itu terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai salah satu dokumen persyaratan ekspor.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
34o
Kurs