Kejagung Sita Rp401 Miliar dari PT CNI dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Senin, 31 Agustus 2026 | 16:15 WIB
DS Dirut PT CNI saat akan ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Foto: istimewa
DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas pemenuhan permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen tersebut.
Atas perbuatannya, DS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait korupsi, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam konstruksi sangkaan penyidik.
Kejagung juga menerapkan sangkaan alternatif berdasarkan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, DS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(faz/ipg)