Jumat, 16 Oktober 2026

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Korupsi Nikel, Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
DS Dirut PT CNI saat akan ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Foto: istimewa

DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas pemenuhan permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen tersebut.

Atas perbuatannya, DS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait korupsi, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam konstruksi sangkaan penyidik.

Kejagung juga menerapkan sangkaan alternatif berdasarkan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, DS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
34o
Kurs