Jumat, 19 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi MBG

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Petugas menggiring GHS (tengah) tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Antara

Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing atau GHS, pihak swasta, sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS dan menemukan dua alat bukti.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS (Glory Harimas Sihombing) selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) yang dikutip Antara.

Syarief menjelaskan, GHS diduga bersama Dadan Hindayana mantan Kepala BGN melakukan pengaturan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra BGN,” katanya.

Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga menahan GHS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Dadan Hindayana mantan Kepala BGN, Lodewyk Pusung mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Asep Yusuf Soemantri pihak swasta, serta Andri Mulyono Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. (ant/bil/ipg)

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 19 Juni 2026
32o
Kurs