Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membuka peluang adanya pihak lain dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online yang melibatkan terpidana Jaka Purnama.
Tri Anggoro Mukti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya menerangkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan pengelola judi online yang diduga terus berjalan. Termasuk melakukan penelusuran aset dan aliran dana lainnya.
Sebelumnya, selain dana hasil judi online yang ditemukan di ratusan rekening penampungan, pihaknya juga menemukan adanya aliran dana ke luar negeri senilai Rp29 miliar.
“Terpidana juga diketahui menggunakan uang hasil judi online untuk membeli sejumlah aset berupa apartemen di Batam, 300 lembar kulit ular, dan 800 lembar kulit biawak. Namun, sejumlah barang bukti itu, belum melakukan penyitaan karena masih dalam tahap pengembangan,” katanya, Rabu (29/7/2026).
Tri menambahkan, pengembangan perkara ini nantinya akan berpotensi menyeret pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun aliran dana sampai hasil judi online.
NOW ON AIR SSFM 100

