BACA JUGA: Kejari Surabaya Serahkan Barang Bukti Senilai 9 Miliar Hasil TPPU Judi Online
Sementara itu, dalam pengembangan perkara ini, sebelumnya penyidik telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, untuk diproses perkara perjudian sebagai pemain judi online.
“Untuk pengembangan, kemarin ada dua tersangka pelaku judi online yang dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak. Mereka diproses sebagai pemain judi online. Sedangkan TPPU baru ada satu terdakwa yang diproses karena penelusuran penelusuran aset dan jaringan masih terus berlangsung,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Surabaya menyerahkan barang bukti senilai Rp9,05 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online atas nama Jaka Purnama terpidana yang kasusnya sudah inkracht di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk diketahui, Jaka Purnama merupakan terpidana yang terbukti mengelola situs judi online serta mendirikan sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian. Termasuk di antaranya, CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.
NOW ON AIR SSFM 100

