Kamis, 30 Juli 2026

Kejari Surabaya Buka Peluang Seret Pihak Lain dalam Perkara TPPU Judi Online Jaka Purnama

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
(Tengah) Tri Anggoro Mukti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya saat menunjukkan barang bukti TPPU judi online senilai Rp9,05 miliar. Foto: Akira suarasurabaya.net

BACA JUGA: Kejari Surabaya Serahkan Barang Bukti Senilai 9 Miliar Hasil TPPU Judi Online

Sementara itu, dalam pengembangan perkara ini, sebelumnya penyidik telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, untuk diproses perkara perjudian sebagai pemain judi online.

“Untuk pengembangan, kemarin ada dua tersangka pelaku judi online yang dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak. Mereka diproses sebagai pemain judi online. Sedangkan TPPU baru ada satu terdakwa yang diproses karena penelusuran penelusuran aset dan jaringan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya menyerahkan barang bukti senilai Rp9,05 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online atas nama Jaka Purnama terpidana yang kasusnya sudah inkracht di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk diketahui, Jaka Purnama merupakan terpidana yang terbukti mengelola situs judi online serta mendirikan sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian. Termasuk di antaranya, CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 Juli 2026
28o
Kurs