Hacker Asal Demak Meretas Ratusan Website Sekolah-Universitas untuk Judol
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:20 WIB
(Tengah) Tri Anggoro Mukti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya saat menunjukkan barang bukti TPPU judi online senilai Rp9,05 miliar. Foto: Akira suarasurabaya.net
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sebagian dana juga dialirkan terpidana ke luar negeri, antara lain Malaysia dan Filipina, sebesar Rp29 miliar.
“Dana hasil perjudian itu juga digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa apartemen di Batam, 300 lembar kulit ular, dan 800 lembar kulit biawak. Namun, kami belum melakukan penyitaan karena masih dalam tahap pengembangan,” jelasnya.
Barang bukti senilai Rp9,05 miliar, lanjut Tri, seluruhnya berasal dari saldo rekening yang telah disita dari ratusan rekening penampungan.
Dalam perkara ini, Jaka Purnama telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.(kir/rid)