“Kami kemudian kembali berkoordinasi dengan tim dari Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk memantau di Bandara Ngurah Rai, untuk melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan terpidana, bersamaan dengan bergeraknya Tim Kejari Surabaya ke Bali,” ungkapnya.
Yogi mengungkapkan, dari hasil kerja sama itu, terpidana akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kejati Bali untuk transit sebelum dibawa menuju Surabaya.
Sebagai informasi, Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang diamankan Kejari Surabaya selama periode Januari-Juli 2026.
Terpidana dinyatakan bersalah berdasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
“Saat ini terpidana telah dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo untuk menjalani masa hukuman,” tutupnya.(kir/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

