Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota terkait temuan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas/proktor/penyelia selama penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP.
Toni Toharudin Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen mengatakan pihaknya memberikan surat permohonan tersebut kepada Disdik terkait pada tanggal 12 April 2026.
“Terdeteksi sejumlah pengawas, daftar pengawas atau proktor yang melakukan pelanggaran jadi langsung kami tindak lanjuti. Jadi yang beredar di media sosial itu benar-benar surat dari kami supaya pemerintah daerah memberikan sanksi kepada para pengawas atau proktor yang melakukan pelanggaran,” kata Toni di sela meninjau Posko Pemantauan TKA jenjang SD di Kompleks CBD BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (20/4/2026).
Ia mengaku pihaknya menyerahkan proses pemberian sanksi terhadap para pengawas/proktor/penyelia yang terbukti melakukan pelanggaran sepenuhnya kepada Disdik sesuai ketentuan yang berlaku dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik.
Adapun terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para murid sebagai peserta tes, pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang mengakibatkan pemberian nilai nol kepada peserta TKA jenjang pendidikan SMP.
“Kalau SMP hampir nggak ada ya pelanggaran yang skornya di-nol-kan,” kata Toni seperti dilaporkan Antara.
Pada kesempatan yang sama, Rahmawati Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen mengatakan pihaknya sejauh ini telah menerima laporan terkait beberapa Disdik yang sudah melakukan pemanggilan terhadap para pengawas/proktor/penyelia tersebut, namun belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai bentuk sanksi riil yang diberikan.
“Cuma memang ada yang mengatakan langsung dipanggil oleh dinas, tapi sesudah dipanggil itu tindak lanjutnya, sanksi riilnya apa, kami belum terinfokan,” kata Rahmawati.
Sebagai informasi, berikut daftar para pengawas/proktor/penyelia yang terbukti melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan TKA jenjang pendidikan SMP, yakni pengawas SMP Swasta Islam Attadhomunul lslam, Kabupaten Sampang atas nama Sulaiman karena melakukan live Tiktok pada saat ujian dan merokok.
Selain itu, pengawas SMPN 1 Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli atas nama Krisman Dohona, karena mengunggah video yang memperlihatkan soal TKA ke akun Facebook, pengawas SMP Negeri 1 Manisrenggo, Kabupaten Klaten agas nama Yeppi Wardhana, karena melakukan live Tiktok saat ujian.
Selain ketiganya, pengawas lainnya yang melakukan pelanggaran ialah Pengawas SMP Negeri 3 Samudera, Kabupaten Aceh Utara atas nama Maimun, karena melakukan live Tiktok saat ujian, dan pengawas SMP 6 PSKD, Kota Depok atas nama Aswita Yosefa Manalu, karena mengunggah gambar di akun Facebook dengan menampilkan layar soal.
Sementara itu, sekolah yang juga melakukan pelanggaran ialah MTs NW Borotumbuh, Kabupaten Lombok Timur karena akun sekolah melakukan live Tiktok pada saat ujian dan SMP Negeri 2 Cilaku, Kabupaten Cianjur, karena akun sekolah mengunggah gambar di Facebook yang menampilkan layar ujian dan kode.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
