Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan verifikasi dan penelusuran atas informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penggunaan data anak untuk didaftarkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi, mengetahui kronologi kejadian, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Gogot Suharwoto Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen menegaskan bahwa kementerian menangani informasi tersebut secara serius dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.
“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gogot di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Gogot menjelaskan, secara prosedural penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang memiliki kewenangan.

NOW ON AIR SSFM 100

