Seluruh proses tersebut harus didasarkan pada dokumen administrasi dan mekanisme penerimaan peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila hasil penelusuran membuktikan adanya penyalahgunaan akses, penggunaan data pribadi tanpa hak, ataupun pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan mengambil langkah tegas.
Penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait serta aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Kemendikdasmen kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi.
Orang tua, satuan pendidikan, guru, maupun tenaga kependidikan diminta untuk tidak memberikan atau menyebarluaskan data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, hingga dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui saluran yang tidak resmi.

NOW ON AIR SSFM 100

