Ratusan senjata yang ditemukan di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diklaim merupakan peralatan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak dan memanah. Hal ini disampaikan Alhadid Endar Putra, Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
“Itu senjatanya legal. Itu bukan senjata sebetulnya, airsoft buat olahraga, buat ekskul menembak dan panahan di sekolah itu,” kata Alhadid Endar Putra kepada wartawan di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Jumat (7/8/2026).
Alhadid Endar Putra bertindak sebagai kuasa dari mantan Ketua Yayasan Sekolah Swasta berinisial IWD, yang diduga sebagai pihak yang menyimpan senjata-senjata tersebut. Ia menegaskan bahwa temuan 995 unit senjata di ruangan tersebut merupakan barang legal, sesuai Surat Izin SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas nama PT Lokta Karya Perbakin.
Alhadid Endar Putra menjelaskan, senjata yang diperuntukkan bagi kegiatan ekskul tersebut sebenarnya sudah berada di ruang sekolah sejak tahun 2021, dan keberadaannya telah diketahui oleh pembina yayasan. Senjata tersebut, menurutnya, rencananya akan digunakan untuk keperluan persiapan perlombaan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan South East Asia Shooting Association (SEASA).
Ia pun mengaku heran mengapa isu keberadaan senjata ini baru terungkap sekarang, terlebih mengingat status senjata tersebut yang legal dan berizin resmi.

NOW ON AIR SSFM 100

