Selain melakukan efisiensi pengadaan obat, Kemenkes mengubah mekanisme penjaminan mutu rumah sakit.
Jika sebelumnya akreditasi lebih banyak didasarkan pada evaluasi administrasi yang dilakukan setiap lima tahun, kini penilaian dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pelayanan medis.
Salah satu indikator utama yang digunakan adalah tingkat kesembuhan pasien dan keselamatan pasien (survival rate).
“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Budi dilansir dari Antara.
Menurut Kemenkes, pendekatan berbasis clinical outcome diharapkan mendorong rumah sakit lebih fokus meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pengobatan, bukan hanya memenuhi persyaratan administratif.

NOW ON AIR SSFM 100

