Dalam kesempatan yang sama, pemerintah memastikan pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun akan dipercepat pada Agustus 2026.
Dana tersebut diprioritaskan untuk menjaga stabilitas arus kas rumah sakit sehingga pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan optimal.
Kemenkes menilai dukungan pendanaan tersebut penting karena rumah sakit swasta memiliki peran besar dalam penyelenggaraan layanan JKN.
Berdasarkan data Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau sekitar 83,7 persen telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta atau 71,4 persen telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), sementara 1.587 rumah sakit swasta telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME). (ant/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

