Selasa, 14 April 2026

Kemhan: Surat Izin Terbang Pesawat AS Tidak Ada dalam MDCP

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Rico Ricardo Sirait Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Brigadir Jenderal TNI. Foto: Antara

Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan menjamin isi dari surat pernyataan terkait izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat (AS) tidak ada dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).

“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” kata Rico, Selasa (14/4/2026).

Melansir dari Antara, MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang baru saja ditandatangani Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C. Amerika Serikat, Senin (13/4/2026).

Dalam proses pertimbangan terkait izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia, Kemenhan akan tetap mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Rico memastikan bahwa setiap keputusan kerja sama yang dibangun pihaknya dengan AS harus menguntungkan Indonesia dan menegaskan keamanan masyarakat dan kedaulatan negara jadi prioritas utama pemerintah.

“Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” katanya.

Rico menyampaikan, isi kesepakatan kolaborasi bidang militer telah disepakati Indonesia dan Amerika meliputi kerja sama pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.

“Kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara,” katanya.

Sebelumnya, informasi Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait izin lintas udara atau Overflight Clearance sudah beredar ramai di masyarakat. Informasi tersebut mengatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia. Dalam surat perjanjian itu tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Salah satu poinnya, yakni Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama. (ant/mar/ris/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Selasa, 14 April 2026
29o
Kurs