Oditurat Militer II-07 Jakarta mengungkapkan motif empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berkaitan pada dendam pribadi.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kolonel Chk Andri Wijaya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus aktivis KontraS kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
“Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY,” kata Andri yang dilansir Antara.
Meski demikian, Andri menegaskan, motif tersebut belum sepenuhnya benar dan akan dikaji lebih lanjut dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Lebih lanjut, dia juga mengakui adanya keterkaitan antara motif dendam pribadi tersebut dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban.
Peristiwa yang dimaksud adalah ketika Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta pada 2025. “Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” ucap Andri.
Terkait proses hukum yang berjalan, dia memastikan pihaknya telah merampungkan tahap penyidikan dan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penanganan perkara secara resmi telah beralih dari oditur militer ke pengadilan.
“Dalam hal ini, berkas perkara sudah kami limpahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah,” ujarnya lagi.
Selain itu, dia menyebutkan peluang pengembangan perkara tetap terbuka, terutama jika dalam proses pembuktian di persidangan muncul fakta-fakta baru yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa yang saat ini diproses.
“Namun, apabila di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambahan atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali,” jelas Andri.
Dia juga menanggapi dugaan dari sejumlah pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, yang menyebutkan jumlah pelaku dalam kasus tersebut bisa lebih dari empat orang, bahkan mencapai belasan. Menurut Andri, dugaan itu sangat bergantung pada fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam skenario tersebut, kata dia, apabila ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari kalangan sipil, maka penanganan perkara akan dilakukan secara terpisah, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split atau dipisah. Jadi, yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan standar operasional prosedur (SOP) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan demikian,” ucap Andri.
Untuk diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus pada Rabu, 29 April 2026.
“Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026,” kata Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang pertama tersebut, kata dia, mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif. Dia menyebutkan penjadwalan sidang dilakukan setelah pihaknya menerima dan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Dalam sidang perdana itu, para terdakwa dipastikan akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Kehadiran mereka bersifat wajib sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan proses persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat, termasuk kalangan media, dipersilakan untuk mengikuti jalannya persidangan guna memastikan transparansi proses hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Kamis.
Setelah berkas perkara diterima, tahapan berikutnya, yakni penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dalam perkara itu, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Keempatnya, sebelumnya, berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara itu tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut, turut disertakan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.
Dalam konstruksi dakwaan, Oditur Militer menerapkan sistem dakwaan berlapis atau subsidiaritas terhadap para terdakwa. Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain berkas perkara, Oditurat Militer II-07 Jakarta juga menyerahkan 11 barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Barang bukti yang diserahkan itu meliputi satu gelas tumbler, satu kacamata, satu kaos putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam beserta busanya, satu flashdisk berisi video, satu botol aki bekas, satu botol sisa cairan pembersih karat, dan dua unit sepeda motor.(ant/ily/bil/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
