“Nah hukumannya apa, sanksinya itu sebagaimana yang diatur dalam aturan. Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Pembinaan itu macam-macam, apakah dia suruh ngikutin pendidikan lagi yang berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada lagi dengan teguran tertulis,” katanya.
Jika pelanggaran yang dilakukan masuk kategori sedang hingga berat, sanksi bisa berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) selama satu sampai tiga bulan, bahkan pencabutan STR.
Menurut Syahril, keputusan mengenai sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan dan peradilan di Majelis Disiplin Profesi (MDP). KKI juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan komentar nirempati oleh nakes yang dinilai berisiko merendahkan martabat pasien.
“Sikap empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu penghormatan terhadap martabat manusia termasuk pasien dan keluarganya harus senantiasa dijaga dalam setiap bentuk komunikasi, baik di lingkungan pelayanan maupun di ruang digital,” kata Syahril.
Ia juga mengingatkan seluruh nakes agar bijak serta bertanggung jawab saat bermedia sosial. Syahril berharap, peristiwa ini menjadi pengingat seluruh nakes bahwa jejak digital merupakan bagian dari profesionalisme.

NOW ON AIR SSFM 100

