Rabu, 1 Juli 2026

Komdigi dan Meta Bentuk Tim Khusus Berantas Spam Judi Online di Facebook dan Instagram

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi judi online. Grafis: suarasurabaya.net

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, membentuk tim bersama untuk memperkuat upaya pemberantasan promosi judi online (judol) di media sosial.

Langkah ini difokuskan pada penanganan modus baru berupa penyebaran tautan judi melalui kolom komentar atau spam komentar.

Meutya Hafid Menteri Komdigi mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Meta sebagai respons atas meningkatnya penyalahgunaan fitur komentar di berbagai platform media sosial.

“Kita telah menyepakati untuk membentuk sebuah tim bersama dalam mengatasi permasalahan judi online di platform, terkhusus yang belakangan ini banyak masukan kepada kami, yaitu spam di komentar,” kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Meutya, kolaborasi itu tidak akan berhenti pada Meta. Kemkomdigi juga berencana membangun mekanisme kerja serupa dengan berbagai platform digital lainnya agar penanganan konten judi online dapat dilakukan secara lebih terpadu.

Ia menjelaskan, pelaku kini mengubah strategi promosi dengan memanfaatkan kolom komentar pada akun media sosial yang memiliki jangkauan luas. Modus tersebut dinilai lebih efektif untuk menjangkau pengguna tanpa harus membuat unggahan secara langsung.

Dilansir dari Antara, berdasarkan hasil pemantauan Komdigi, jumlah spam komentar yang mempromosikan judi online meningkat sekitar 128 persen dalam dua pekan terakhir dibandingkan rata-rata temuan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Analisis pemerintah juga menunjukkan sebagian besar aktivitas tersebut dijalankan melalui jaringan akun bot yang bekerja secara terorganisasi. Sasaran utamanya adalah akun media sosial milik instansi pemerintah, media massa, tokoh publik, serta influencer yang memiliki tingkat interaksi tinggi.

Untuk menekan penyebaran konten tersebut, Kemkomdigi turut berkoordinasi dengan berbagai lembaga, antara lain Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, Sarim Aziz Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara menilai, penyebaran judi online merupakan persoalan lintas negara yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan aparat penegak hukum.

“Tantangan seperti ini adalah masalah lintas negara yang melampaui batas wilayah, dilakukan oleh pelaku yang sangat termotivasi oleh keuntungan finansial, sehingga tidak ada satu perusahaan pun yang dapat menyelesaikannya sendiri,” kata Sarim.

Ia menjelaskan, para pelaku judi online terus mengembangkan berbagai metode untuk menghindari sistem moderasi, termasuk menggunakan kata-kata yang terlihat umum agar tidak mudah terdeteksi oleh teknologi penyaringan otomatis.

Selain itu, modus spam komentar yang berisi tautan menuju situs judi online juga menjadi tantangan baru bagi platform media sosial.

“Saya pikir kami harus terus meningkatkan penegakan kebijakan melalui pemanfaatan teknologi AI (kecerdasan artifisial), peninjauan oleh manusia yang lebih baik, serta sistem AI yang lebih efektif,” ujarnya. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 1 Juli 2026
22o
Kurs