Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memverifikasi 22 produk, fitur, dan layanan (PLF) digital yang masuk kategori berprofil risiko tinggi bagi anak dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 PLF dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan penilaian mandiri.
Dari jumlah tersebut, Komdigi telah memverifikasi 60 PLF, terdiri atas 38 PLF berprofil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi.
Profil risiko tinggi berarti layanan tersebut dinilai tidak aman bagi anak atau tidak boleh memberikan akses kepada akun anak di bawah usia 16 tahun sesuai ketentuan pelindungan anak yang berlaku.
Semakin tinggi profil risiko sebuah layanan, semakin kuat pula langkah pelindungan anak yang wajib diterapkan oleh PSE.
Dilansir dari Antara, berikut 22 produk, fitur, dan layanan yang masuk kategori risiko tinggi berdasarkan hasil verifikasi Komdigi:
1. Aplikasi Lazada
2. Situs Web Lazada
3. Blibli
4. BMoney
5. Vidio
6. Hago App
7. Pinterest
8. SnackVideo
9. X
10. Sola Mahjong
11. Goddess of Victory: NIKKE
12. Age of Empires Mobile
13. Valorant
14. Teamfight Tactics Mobile
15. Apple Podcasts
16. WeTV
17. MAXStream TV
18. Discord
19. Telegram Messenger
20. YouTube
21. Ludo World-Ludo Superstar
22. Crossfire: Legends
Daftar tersebut mencakup berbagai jenis layanan digital, mulai dari media sosial dan aplikasi komunikasi, perdagangan elektronik, layanan streaming, hingga permainan digital.
Komdigi menyebut status risiko masing-masing layanan ditentukan berdasarkan hasil pemetaan dan verifikasi.
Karena tingkat risikonya berbeda, ketentuan pelindungan yang diterapkan kepada masing-masing layanan juga dapat berbeda.
Dari 60 PLF yang telah diverifikasi Komdigi, 22 masuk kategori risiko tinggi. Sebagian di antaranya telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses penetapan setelah memperoleh hasil verifikasi.
Pemetaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi enam bulan penerapan PP Tunas. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada PSE yang belum menyelesaikan penilaian mandiri untuk memenuhi kewajibannya hingga 31 Desember 2026.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan sendiri profil risiko layanan terkait.
Kebijakan PP Tunas tidak berarti seluruh penggunaan internet oleh anak dilarang. Pemerintah menerapkan klasifikasi berdasarkan tingkat risiko layanan dan usia pengguna sehingga ketentuan pelindungan dapat berbeda untuk setiap platform. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

