“Jadi jelas eksplisit dalam keputusan MK bahwa dalam hal perlindungan substantif terkait kuota itu tidak boleh dikenakan biaya apapun, dengan alasan maupun persyaratan apapun,” ujarnya.
Komdigi juga akan mengevaluasi apabila penerapan mekanisme perlindungan kuota diikuti kenaikan harga layanan.
“Jika harga itu naik dan itu ada, maka kami bakal evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” kata Evan dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital pada akhir Agustus 2026 menerbitkan surat edaran kepada operator seluler mengenai kepatuhan terhadap putusan MK terkait perlindungan kuota internet.
Komdigi kemudian memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan kepatuhan.

NOW ON AIR SSFM 100

