Asep juga mengingatkan bahwa setiap nakes telah mengucapkan sumpah/janji profesi yang menjunjung keselamatan pasien, nilai kemanusiaan, dan penghormatan terhadap martabat setiap orang.
Selain itu, pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi, termasuk tidak membedakan status kepesertaan BPJS Kesehatan, kelas perawatan, maupun kondisi ekonomi pasien.
Ia meminta nakes yang terbukti melanggar etika profesi melalui media sosial diberikan pembinaan hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi seluruh nakes.
“Pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi, termasuk tanpa membedakan status kepesertaan BPJS Kesehatan, kelas perawatan, maupun kemampuan ekonomi pasien,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal membagikan pengalamannya melalui media sosial Threads. Dalam unggahannya, ia mengaku telah menunggu selama delapan jam di rumah sakit namun belum mendapatkan ruang perawatan.

NOW ON AIR SSFM 100

