Dalam penggeledahan tersebut, KPK sebelumnya mengungkap penyidik mengamankan uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Selain itu, penyidik menemukan sejumlah perhiasan yang diduga terbuat dari emas.
Temuan tersebut menjadi petunjuk bagi KPK untuk mendalami dugaan praktik penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jatim, termasuk asal uang, pihak yang menerima, tujuan pemberian, serta sejak kapan praktik tersebut berlangsung.
KPK juga masih mendalami dugaan konversi uang yang terkumpul menjadi perhiasan. Nilai perhiasan yang diduga emas tersebut untuk sementara diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

NOW ON AIR SSFM 100

