KPK Sita Dolar AS, Dolar Singapura dan Perhiasan Diduga Emas dari Kanwil BPN Jatim
Minggu, 27 September 2026 | 13:20 WIB
Sejumlah uang tunai dan barang bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). Foto: KPK
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September dan kantor perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor pada 21 September.
Pada 23 September, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kanwil BPN Jatim serta rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk. (ant/saf/iss)