KPK Tegaskan Tak Pilih Kasus, OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Berawal dari Aduan Masyarakat
Rabu, 23 September 2026 | 06:40 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipotret di Jakarta, Senin (1/6/2026). Foto: Antara
Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 1×24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap.
Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka. (rid/ipg)