Kamis, 17 September 2026

KPK Mensinyalir Suap Summarecon ke Kementerian ATR/BPN Bukan Kali Pertama

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang oleh PT Summarecon kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bukan kali pertama terjadi.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik menemukan dugaan pemberian uang sekitar Rp300 juta pada Maret 2026.

Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lahan yang dikelola PT Summarecon.

“Yang pertama, kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

“Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,” lanjutnya.

Menurut Budi, dalam konstruksi perkara tersebut PT Summarecon diduga menggunakan perantara untuk berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I. Perantara tersebut yakni Erwin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Budi mengatakan, Erwin merupakan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN. Meski berada di luar struktur resmi kementerian, Erwin diduga memiliki akses kepada sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.

Salah satunya yakni Sontang Coin Manurung Kepala Kantah Kabupaten Bogor I yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan,” ujar Budi.

Budi menambahkan, penyidik menemukan banyak lapisan dan lingkaran pihak di luar struktur resmi ATR/BPN yang diduga berperan dalam perkara tersebut. Di antaranya F dan ARF yang disebut berperan sebagai pengepul atau pengelola uang serta penghubung antara pihak eksternal dan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.

“Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN, ya, seperti Saudara F, kemudian Saudara ARF yang berperan sebagai pengepul, ya, sebagai pengelola uang, ya, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN,” kata Budi.

Perkara tersebutz lanjut Budi, memiliki dua konstruksi besar. Pertama, dugaan praktik suap yang dilakukan PT Summarecon. Kedua, dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan internal ATR/BPN, termasuk proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan serta layanan pertanahan.

Besarnya nilai uang yang ditemukan dalam perkara ini, menurut Budi, masih akan didalami penyidik. KPK melihat terdapat banyak jenis layanan pertanahan yang berpotensi membuka ruang terjadinya praktik korupsi apabila prosesnya tidak transparan.

“Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap,” ujar Budi.

KPK mencatat setidaknya terdapat 57 jenis layanan di lingkungan ATR/BPN, baik pada tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun tingkat pusat.

Maka dari itu, KPK mendorong transparansi dalam penyelenggaraan layanan publik di sektor pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Sebelumnya, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan nilai barang bukti tersebut termasuk salah satu yang terbesar dalam rangkaian OTT yang pernah dilakukan KPK.

“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Penindakan berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta Rizal Pahlevi.

Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq Ketua DPP Partai Golkar, serta Erwin dan Muhammad Fakhry pihak swasta.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid Menteri ATR/BPN.(faz/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 17 September 2026
27o
Kurs