Kamis, 30 April 2026

KPK Nilai Putusan MK Soal Syarat Jadi Calon Pimpinannya Sudah Tepat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXIV/2026 terkait syarat calon pimpinan lembaga antirasuah agar nonaktif sejenak dari jabatan yang lama, sudah tepat.

“Kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara (Jubir) KPK, Kamis (30/4/2026).

KPK menilai putusan tersebut dapat menutup ruang multitafsir, menjaga marwah independensi lembaga antirasuah, serta meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya.

“Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama,” ungkapnya.

Karenanya, Budi mengatakan KPK sebagai lembaga antirasuah memandang putusan MK itu dapat memperkuat tata kelola kelembagaan KPK, agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.

“Dan itu diperkuat oleh sistem kerja kami yang kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan. Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances (saling kontrol dan saling imbang–red) tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat,” tuturnya.

Untuk diketahui, pada 29 April 2026, MK melalui putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian terkait syarat calon pimpinan KPK.

Lalu dalam amar putusan atau bagian akhir putusannya, MK menyatakan kata “melepas” pada Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”.

MK juga menyatakan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”.

Dengan demikian, Pasal 29 huruf i UU KPK berubah menjadi: “nonaktif dari jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;”.

Kemudian Pasal 29 huruf j UU KPK berubah menjadi: “nonaktif dari profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan.” (ant/mar/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 April 2026
26o
Kurs