Sabtu, 7 November 2026

KPK Sebut Dirut KAI Kooperatif Kembalikan Rp2 Miliar dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bobby Rasyidin Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Sikap kooperatif tersebut, menurut KPK, ditunjukkan melalui pengembalian uang sebesar Rp2 miliar yang kemudian disita penyidik sebagai bagian dari penanganan perkara.

“Yang bersangkutan secara kooperatif mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2026), dilansir Antara.

Budi mengatakan, pengembalian uang itu telah dilakukan sejak tahun lalu, bukan dalam waktu dekat seperti informasi yang beredar. Penyitaan uang dilakukan pada Agustus 2025.

“Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan bahwa penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tetapi sudah dilakukan pada tahun lalu,” jelasnya.

Menurut Budi, pengembalian dan penyitaan uang itu terjadi ketika Bobby masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero), bukan saat memimpin KAI.

Dia menegaskan, perkara yang tengah disidik KPK juga berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU Pertamina pada periode 2018–2023.

“Kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap BR ini bukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI. Terlebih, memang tempus perkaranya sudah lama, yakni 2018–2023,” ujarnya.

Sementara itu, Bobby Rasyidin sendiri menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan uang dalam perkara tersebut. Bobby mengaku sedih dan membantah kebenaran pemberitaan yang beredar mengenai dirinya.

“Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,” kata Bobby dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina sendiri telah disidik KPK sejak September 2024. Dalam proses penyidikan, KPK mulai memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025 untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek yang berlangsung selama periode 2018–2023 tersebut.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas mereka pada awalnya belum diumumkan kepada publik.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut memasuki tahap akhir. Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika KPK mengungkapkan bahwa salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU Pertamina adalah Elvizar.

Elvizar juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.

Selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, KPK menahan tiga tersangka perkara digitalisasi SPBU Pertamina.

Ketiganya adalah Elvizar, Dian Rachmawan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019, serta Weriza Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012–2020. (ant/bil/faz)

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Gundukan Kerikil di Bratang Binangun

Truk Terguling di Menjelang Sembayat

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Surabaya
Sabtu, 7 November 2026
30o
Kurs