Kamis, 17 September 2026

KPK Tunggu Perkembangan Penyidikan untuk Periksa Nusron Wahid Menteri ATR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan jadwal pemanggilan Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam perkara dugaan suap PT Summarecon.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai memiliki informasi penting untuk mengungkap perkara tersebut.

“Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya, semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan Nusron Wahid akan dipanggil apabila keterangannya dinilai dibutuhkan oleh penyidik. Namun, hingga kini KPK belum menyampaikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

Mengenai kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti maupun bepergian ke luar negeri, termasuk apakah KPK akan melakukan pencegahan terhadap pihak tertentu, Budi menekankan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh pihak.

“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Budi, kepatuhan terhadap proses hukum menjadi tanggung jawab setiap warga negara, terlebih bagi pihak yang berstatus sebagai pejabat publik.

“Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, sikap kooperatif antara lain dapat ditunjukkan dengan memenuhi panggilan pemeriksaan serta memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” tutur Budi.

Sebelumnya, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan nilai barang bukti tersebut termasuk salah satu yang terbesar dalam rangkaian OTT yang pernah dilakukan KPK.

“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Penindakan berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta Rizal Pahlevi.

Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq Ketua DPP Partai Golkar, serta Erwin dan Muhammad Fakhry pihak swasta.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid Menteri ATR/BPN.(faz/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 17 September 2026
27o
Kurs