Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ) yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP—PB) sekaligus sebagai Presiden Partai Buruh mengatakan tetap mendorong penghapusan sistem pekerjaan alih daya atau outsourcing dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Namun, jika outsourcing tetap dipertahankan, Said mengusulkan agar penggunaannya dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang dengan status hubungan kerja yang jelas.
Said mengatakan, dalam berbagai diskusi di Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), outsourcing dinilai menimbulkan persoalan karena pekerja tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja.
“Di dalam diskusi-diskusi di ILO, outsourcing dikenal dengan budak modern, tidak punya masa depan yang jelas. Bekerja di suatu perusahaan tapi tidak punya hubungan kerja, hanya disalurkan oleh agensi,” kata Said saat mengudara di Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Menurut dia, kondisi itu membuat kesejahteraan, kepastian upah, dan masa depan pekerja menjadi tidak jelas. Sehingga serikat buruh memeprjuangkan dua hal, yakni perlindungan pekerja dan kepastian status hubungan kerja.
Karena itu, KSPI dan KSP-PB mengusulkan agar penyediaan jasa tenaga kerja outsourcing dihapus dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, Said menyebut ada konsep alternatif apabila sistem tersebut tetap diperbolehkan.
“Konsep yang pertama, kami minta DPR dan pemerintah yang boleh itu pemborongan kerja,” ujarnya
“Kedua, karena MK menyatakan boleh tapi wajib dibatasi, maka konsep kami adalah boleh menggunakan pekerja alih daya dalam batasan tertentu, tapi hanya untuk penunjang,” lanjutnya.
Said Iqbal yang juga sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh merinci pekerjaan penunjang itu berupa penyediaan makanan, katering, cleaning service, keamanan, dan pengemudi. Khusus untuk BUMN serta perusahaan di sektor perminyakan dan pertambangan, Said mengusulkan pekerjaan penunjang dapat dilakukan melalui anak perusahaan, vendor, atau kontraktor. Namun, pekerja yang ditempatkan melalui perusahaan tersebut harus memiliki status hubungan kerja yang jelas.
“Setiap pekerja alih daya yang bekerja di kontraktor atau vendor itu harus jelas status hubungan kerjanya, PKWT, kontrak, atau PKWTT,” kata Said.
Said mengatakan usulan tersebut menjadi alternatif karena mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan outsourcing dapat dilakukan dengan batasan tertentu.
Saat ini pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung di DPR. Said mengatakan sebagian usulan serikat buruh telah diakomodasi dalam draf yang sedang dibahas, meski terdapat serikat yang tetap menginginkan penghapusan outsourcing secara total.
“Kalau lihat draft DPR, usulan kami diadopsi walaupun sebagian serikat buruh menolak, maunya hapus total,” ujarnya.
Said juga menanggapi janji Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan outsourcing yang pernah disampaikan dalam momentum Hari Buruh. Menurutnya, serikat buruh memang menyampaikan tuntutan tersebut kepada Presiden, tetapi dalam perkembangan pembahasan, pihaknya menyesuaikan usulan dengan putusan MK.
“Kami menyampaikan ke Presiden untuk hapus outsourcing, faktanya MK bilang boleh tapi dibatasi, jadi kami ikut putusan MK,” katanya.
Said juga membantah anggapan bahwa penghapusan outsourcing akan menyebabkan banyak pekerja kehilangan pekerjaan. Jika aturan penghapusan outsourcing diberlakukan, menurut Said, pekerja tersebut dapat direkrut langsung oleh perusahaan pengguna. (lta/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

