Nadiem Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Selasa, 30 Juni 2026 | 17:01 WIB
Ari Yusuf Amir kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Foto: Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net
Meski begitu, ada satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda, yaitu Andi Saputra. Ia menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan.
Vonis ini tercatat lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang mengajukan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. (lea/saf/ipg)