Selasa, 30 Juni 2026

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Akan Mencari Keadilan ke Komisi Yudisial Usai Vonis 10 Tahun

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ari Yusuf Amir kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Foto: Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Meski begitu, ada satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda, yaitu Andi Saputra. Ia menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan.

Vonis ini tercatat lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang mengajukan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. (lea/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
27o
Kurs